SOSIALISASI HUKUM PERTANIAN OLEH KKNT GEL 115 UNHAS MAKASSAR

21 January 2026 Kegiatan Desa
Rabu, 21 Januari 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi di sektor pertanian, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gel 115 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Pertanian yang bertempat di Aula Kantor Desa Pattallassang. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat desa, khususnya petani dan pemangku kepentingan yang ada di Desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami aturan-aturan resmi pemerintah yang berkaitan dengan pertanian. Mulai dari persoalan kepemilikan lahan, perjanjian sewa dan bagi hasil, hingga perlindungan hasil tani yang kerap menjadi sumber permasalahan di lapangan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Andi Muh Fuad Ikramullah Langgara, S.H., CIRP, yang menyampaikan materi secara komunikatif dan mudah dipahami. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai persoalan hukum pertanian yang sering dihadapi petani, seperti sengketa lahan berkepanjangan, kerugian petani dalam perjanjian sewa dan bagi hasil, serta terbatasnya akses petani terhadap sarana produksi pertanian.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum agraria di Indonesia, termasuk aturan terkait sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan. Materi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan memahami hak serta kewajibannya sebelum melakukan perjanjian atau aktivitas usaha tani.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UNHAS tidak hanya menjalankan program pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga mengimplementasikan ilmu hukum yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam situasi nyata di tengah masyarakat. Hal ini menjadi bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam mendukung pembangunan desa, khususnya di sektor pertanian.

Pemerintah Desa Pattallassang menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan, dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertanian sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga mampu meminimalisir konflik hukum di masa depan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah positif dalam pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun Pattallassang yang sadar hukum dan berdaya saing.